Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah ( Tugas Mandiri 13 )

 Refleksi tentang Kesulitan Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

  1. Pendahuluan 

    Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mencapai layanan publik yang efisien dan adil. Konsep otonomi daerah, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bertujuan untuk meningkatkan demokrasi dan kemandirian lokal, namun seringkali menghadapi tantangan dari tumpang tindihnya peraturan yang menimbulkan kebingungan. Sebagai mahasiswa yang tinggal di Jakarta, saya mengamati dinamika ini dari perspektif perkotaan, di mana kebijakan nasional sering bertentangan dengan kebutuhan lokal. Argumen utama saya adalah meskipun ada mekanisme seperti tinjauan eksekutif, pendekatan harmonisasi saat ini cenderung berpusat pada pemerintah pusat, sehingga diperlukan model yang mendorong inovasi regional sambil tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.


    Analisis Tantangan

    Aspek Hukum: Peraturan yang Tumpang Tindih

    Konflik yang timbul dari tumpang tindih antara undang-undang nasional, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah seringkali menjadi penyebab utama ketidakharmonisan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang, mengalihkan wewenang perencanaan ruang dari daerah ke pemerintah pusat, yang mewajibkan rencana ruang provinsi dan kota untuk mematuhi standar nasional. Situasi ini menyebabkan regulasi berlebihan, sehingga sulit bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan kondisi spesifik mereka, seperti di Jakarta, di mana terdapat konflik kepentingan antar daerah akibat upaya perencanaan ruang yang kurang terkoordinasi. Prosedur tinjauan eksekutif Kementerian Dalam Negeri, yang memungkinkan pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan tingkat atas, dianggap sebagai intervensi karena dikelola secara administratif dan kurang melibatkan partisipasi publik yang berarti.


    Aspek Politik dan Fiskal

    Tujuan politik yang bertentangan antara pemerintah nasional dan pemimpin daerah memperparah kekacauan. Wilayah lokal sering menentang arahan pemerintah nasional akibat kebingungan yang timbul dari prioritas yang bertentangan di antara kementerian, terutama terkait pengelolaan anggaran, di mana pemerintah daerah bergantung pada dana yang dialokasikan secara sentral dengan persyaratan kaku yang didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat-Daerah. Ketergantungan fiskal ini membatasi fleksibilitas regional, sementara politisasi otonomi—seperti pemilihan regional yang sejalan dengan partai-partai yang berbeda dari perspektif nasional—memperumit kerja sama. Di Jakarta, misalnya, perbedaan kemampuan regional telah menyebabkan pengawasan yang tidak memadai, menyebabkan konflik antara peraturan lokal dan kebijakan nasional, sehingga menimbulkan beban administratif tambahan bagi bisnis.


    Refleksi dan Dampak

    Ketidakselarasan ini secara signifikan mempengaruhi layanan publik, menyebabkan hambatan dalam investasi dan penundaan izin. Contoh menonjol adalah debat berkelanjutan antara Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan undang-undang perencanaan ruang lokal di berbagai wilayah, di mana penarikan wewenang pemerintah pusat telah memicu perubahan kacau dalam penggunaan lahan, kerusakan lingkungan, dan sengketa antarwilayah. Selama pandemi COVID-19, ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan lokal, seperti pembatasan mobilitas yang tidak konsisten, berdampak negatif pada inisiatif kesehatan dan ekonomi lokal. Saya yakin sistem tinjauan eksekutif tidak adil karena cenderung ke arah sentralisasi, menghambat inisiatif regional untuk mengatasi tantangan spesifik seperti banjir di Jakarta atau kemiskinan di daerah pedesaan. Akibatnya bagi komunitas adalah ketidakpastian hukum yang melemahkan efektivitas otonomi, mengurangi demokrasi lokal, dan memicu resistensi dari daerah terhadap arahan pemerintah pusat.

    Solusi Kreatif dan Kesimpulan

    Pendekatan inovatif yang saya usulkan adalah menciptakan “Forum Harmonisasi Tripartit” yang melibatkan pemerintah pusat, DPD RI, dan otoritas lokal untuk menyelaraskan peraturan secara rutin. Hal ini akan melibatkan peningkatan keterampilan personel yang bertanggung jawab atas penyusunan peraturan lokal melalui pelatihan yang disesuaikan dengan karakteristik regional. Strategi komunikasi yang ideal adalah platform digital bersama yang memungkinkan tinjauan eksekutif sebelum peraturan daerah diterapkan, mendorong kesatuan tanpa tindakan sepihak. Selain itu, memberikan insentif finansial kepada daerah yang berhasil mencapai harmonisasi sangat penting. Secara ringkas, Indonesia harus beralih dari model sentralisasi ke pendekatan kolaboratif yang mengakui otonomi, menjadikan harmonisasi sebagai landasan utama untuk pembangunan nasional.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Kebangsaan dalam Aktivitas Akademik (Tugas MAndiri 1 )

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 dan Kajian Akademik (Tugas Mandiri 2)( Tugas Mandiri 2)

Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi (Tugas Terstruktur 6)