Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi (Tugas Terstruktur 6)
Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi
Abstrak
Keadilan Hak
Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara merupakan fondasi penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagi mahasiswa yang merupakan agen
perubahan sosial. Namun, keadilan HAM dan Hak Warga Negara sering dipolitisasi,
sehingga nilai-nilai ini menjadi bias dan berpotensi merugikan individu,
terutama generasi muda. Artikel ini merefleksikan realitas politisasi HAM dalam
konteks kehidupan mahasiswa, serta mengupas pentingnya sikap kritis dan
pemahaman mendalam agar hak-hak tersebut dapat ditegakkan dengan adil.
Kata Kunci
Hak Asasi
Manusia, Hak Warga Negara, Keadilan HAM, Politisasi HAM, Mahasiswa
Pendahuluan
Hak Warga
Negara adalah hak-hak yang diperoleh individu sebagai bagian dari suatu negara,
termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dihormati dalam segala
aspek kehidupan. Dalam ranah pendidikan tinggi, hak-hak ini sangat relevan
karena mahasiswa tidak hanya berhak belajar dan mengembangkan diri, tetapi juga
berhak berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik secara bebas dan
bermartabat. Namun, tantangan muncul karena keadilan HAM kerap dipolitisasi,
bahkan dalam lingkungan akademik, yang dapat menghambat pelaksanaan hak-hak
tersebut secara efektif.
Permasalahan
- Mengapa keadilan HAM dan Hak
Warga Negara kerap dipolitisasi sehingga merugikan mahasiswa sebagai
bagian masyarakat yang kritis dan rentan?
- Bagaimana politisasi ini
mempengaruhi pemahaman dan pelaksanaan hak-hak mahasiswa?
- Apa sikap yang harus
dikembangkan mahasiswa untuk menghadapi situasi politisasi HAM ini?
Pembahasan
- Politisasi keadilan HAM di
Indonesia dan dunia merupakan akibat dari kepentingan politik yang
memanfaatkan isu HAM untuk keuntungan tertentu. Penegakan hak kebebasan
berekspresi dan berpendapat yang menjadi hak dasar mahasiswa sering kali
dihambat secara politis di lingkungan akademik dan masyarakat luas.
Ketidakkonsistenan penegakan HAM membuat mahasiswa merasa hak-hak mereka
kurang terlindungi, sehingga melemahkan semangat kritis dan partisipasi
mereka dalam pembangunan bangsa.
- Menurut Arifin (2019),
politisasi HAM berimplikasi pada bias penegakan hukum dan perlindungan hak
warga negara yang seharusnya bersifat netral dan adil. Mahasiswa sebagai
agen perubahan sosial penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya
HAM yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik sempit.
- Dalam kehidupan kampus,
mahasiswa dihadapkan pada tantangan mempertahankan hak asasi dan keadilan
di tengah dinamika politik kampus dan nasional. Oleh karena itu, mahasiswa
perlu membekali diri dengan literasi HAM dan keterampilan kritis untuk
melawan politisasi yang dapat menghilangkan esensi keadilan. Sikap kritis
dan edukasi HAM akan membantu mahasiswa melindungi haknya dan mendorong
lingkungan akademik yang demokratis dan inklusif. Lembaga akademik dan pemerintah
juga harus memastikan perlindungan HAM dan penegakan keadilan berlangsung
transparan dan bebas dari tekanan politik. Universitas dan organisasi
mahasiswa harus menjadi ruang aman untuk dialog terbuka tanpa
diskriminasi.
Kesimpulan dan Saran
Keadilan HAM
dan Hak Warga Negara sering kali dipolitisasi karena kepentingan politik yang
mengorbankan nilai-nilai universal dan semangat keadilan, terutama dalam
kehidupan mahasiswa. Politisasi ini menghambat pelaksanaan hak mahasiswa dalam
aspek akademik dan sosial serta melemahkan peran strategis mereka sebagai agen
perubahan. Oleh karena itu, mahasiswa harus memperkuat pengetahuan dan sikap
kritis terhadap politisasi HAM, serta menggalang solidaritas untuk menjaga
keadilan dan hak-hak mereka.
Saran utama
adalah penguatan pendidikan HAM dalam kurikulum perguruan tinggi, pelaksanaan
hak secara konsisten tanpa diskriminasi, serta dukungan pemerintah dan lembaga
kampus untuk menciptakan lingkungan belajar yang demokratis dan bebas
politisasi. Dengan demikian, keadilan HAM akan lebih efektif ditegakkan dan
relevan dengan kebutuhan kehidupan mahasiswa.
Daftar Pustaka
- Arifin, Firdaus. 2019. Hak
Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa
Media.
- Ashri, M. 2018. Hak Asasi
Manusia Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar. Makassar: SIGn.
- El-Muhtaj, Majda. 2005. Hak
Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana.
- Satya, Arianto. 2003. Hak
Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Lubis, T. Mulya. 1997. Hak
Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.

Komentar
Posting Komentar