Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi (Tugas Terstruktur 6)

 







Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi

Abstrak

Keadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagi mahasiswa yang merupakan agen perubahan sosial. Namun, keadilan HAM dan Hak Warga Negara sering dipolitisasi, sehingga nilai-nilai ini menjadi bias dan berpotensi merugikan individu, terutama generasi muda. Artikel ini merefleksikan realitas politisasi HAM dalam konteks kehidupan mahasiswa, serta mengupas pentingnya sikap kritis dan pemahaman mendalam agar hak-hak tersebut dapat ditegakkan dengan adil.

Kata Kunci

Hak Asasi Manusia, Hak Warga Negara, Keadilan HAM, Politisasi HAM, Mahasiswa

Pendahuluan

Hak Warga Negara adalah hak-hak yang diperoleh individu sebagai bagian dari suatu negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dihormati dalam segala aspek kehidupan. Dalam ranah pendidikan tinggi, hak-hak ini sangat relevan karena mahasiswa tidak hanya berhak belajar dan mengembangkan diri, tetapi juga berhak berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik secara bebas dan bermartabat. Namun, tantangan muncul karena keadilan HAM kerap dipolitisasi, bahkan dalam lingkungan akademik, yang dapat menghambat pelaksanaan hak-hak tersebut secara efektif.

Permasalahan

  1. Mengapa keadilan HAM dan Hak Warga Negara kerap dipolitisasi sehingga merugikan mahasiswa sebagai bagian masyarakat yang kritis dan rentan?
  2. Bagaimana politisasi ini mempengaruhi pemahaman dan pelaksanaan hak-hak mahasiswa?
  3. Apa sikap yang harus dikembangkan mahasiswa untuk menghadapi situasi politisasi HAM ini?

Pembahasan

  1. Politisasi keadilan HAM di Indonesia dan dunia merupakan akibat dari kepentingan politik yang memanfaatkan isu HAM untuk keuntungan tertentu. Penegakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang menjadi hak dasar mahasiswa sering kali dihambat secara politis di lingkungan akademik dan masyarakat luas. Ketidakkonsistenan penegakan HAM membuat mahasiswa merasa hak-hak mereka kurang terlindungi, sehingga melemahkan semangat kritis dan partisipasi mereka dalam pembangunan bangsa.
  2. Menurut Arifin (2019), politisasi HAM berimplikasi pada bias penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara yang seharusnya bersifat netral dan adil. Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya HAM yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik sempit.
  3. Dalam kehidupan kampus, mahasiswa dihadapkan pada tantangan mempertahankan hak asasi dan keadilan di tengah dinamika politik kampus dan nasional. Oleh karena itu, mahasiswa perlu membekali diri dengan literasi HAM dan keterampilan kritis untuk melawan politisasi yang dapat menghilangkan esensi keadilan. Sikap kritis dan edukasi HAM akan membantu mahasiswa melindungi haknya dan mendorong lingkungan akademik yang demokratis dan inklusif. Lembaga akademik dan pemerintah juga harus memastikan perlindungan HAM dan penegakan keadilan berlangsung transparan dan bebas dari tekanan politik. Universitas dan organisasi mahasiswa harus menjadi ruang aman untuk dialog terbuka tanpa diskriminasi.

Kesimpulan dan Saran

Keadilan HAM dan Hak Warga Negara sering kali dipolitisasi karena kepentingan politik yang mengorbankan nilai-nilai universal dan semangat keadilan, terutama dalam kehidupan mahasiswa. Politisasi ini menghambat pelaksanaan hak mahasiswa dalam aspek akademik dan sosial serta melemahkan peran strategis mereka sebagai agen perubahan. Oleh karena itu, mahasiswa harus memperkuat pengetahuan dan sikap kritis terhadap politisasi HAM, serta menggalang solidaritas untuk menjaga keadilan dan hak-hak mereka.

Saran utama adalah penguatan pendidikan HAM dalam kurikulum perguruan tinggi, pelaksanaan hak secara konsisten tanpa diskriminasi, serta dukungan pemerintah dan lembaga kampus untuk menciptakan lingkungan belajar yang demokratis dan bebas politisasi. Dengan demikian, keadilan HAM akan lebih efektif ditegakkan dan relevan dengan kebutuhan kehidupan mahasiswa.

Daftar Pustaka

  • Arifin, Firdaus. 2019. Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
  • Ashri, M. 2018. Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar. Makassar: SIGn.
  • El-Muhtaj, Majda. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana.
  • Satya, Arianto. 2003. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Lubis, T. Mulya. 1997. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Kebangsaan dalam Aktivitas Akademik (Tugas MAndiri 1 )

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 dan Kajian Akademik (Tugas Mandiri 2)( Tugas Mandiri 2)