E15 Ahmad Dumiyati Musaddad ( Tugas Mandiri )

 

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 dan Kajian Akademik

Nama: Ahmad Dumiyati Musaddad
Kode Peserta: E15

Pendahuluan

Pembahasan ini bertujuan menganalisis sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai kedaulatan rakyat, kekuasaan Presiden, fungsi legislatif, kekuasaan kehakiman, dan hak serta kewajiban warga negara. Selain itu, kajian ini mengkaji dua artikel ilmiah yang membahas dinamika sistem pemerintahan, perbandingan sistem presidensial dan parlementer, serta implementasi prinsip demokrasi dan negara hukum. Kajian ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang konstitusi Indonesia serta implikasinya dalam kehidupan bernegara.

Ringkasan UUD 1945

Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum

Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara semena-mena (machtsstaat). Konstitusionalnya, pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan semua penyelenggaraan pemerintah wajib berlandaskan hukum untuk menjamin keadilan dan keteraturan negara.

Pasal 4 – Kekuasaan Presiden

Pasal ini memberikan Presiden kekuasaan pemerintahan negara, yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif menurut Undang-Undang Dasar. Maknanya adalah penempatan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif sekaligus simbol kesatuan negara.

Pasal 5–20 – Fungsi Legislatif

Pasal-pasal ini mengatur fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan pemerintahan, serta fungsi anggaran. DPR memiliki hak-hak seperti hak interpelasi, hak angket, yang merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi.

Pasal 24 – Kekuasaan Kehakiman

Pasal ini mengamanatkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar negara hukum yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi. Independensi kekuasaan kehakiman menjadi kunci agar ada keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pasal 27–34 – Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal ini menetapkan hak dasar warga negara seperti hak atas kesetaraan di depan hukum, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta kewajiban seperti membela negara. Hal ini menegaskan partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta jaminan hak asasi mereka dalam konstitusi.


Berikut ringkasan kajian dua artikel ilmiah terkait sistem pemerintahan Indonesia yang relevan dengan UUD 1945:

  1. Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" oleh Daniel Susilo dan Mohammad Roesli membahas bagaimana UUD 1945 mencerminkan sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip checks and balances. Penulis menjelaskan bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kewenangan yang jelas, sementara kabinet bertanggung jawab kepada Presiden. Artikel ini menguraikan sejarah perubahan dan karakteristik sistem pemerintahan Indonesia serta relevansinya dengan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum dalam UUD 1945.

  2. Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945" oleh Bilal Dewansyah dan M. Adnan Yazar Zulfikar mengkaji penguatan sistem presidensial dalam amandemen UUD 1945 tahun 2001. Tulisan ini menyoroti pengurangan pertanggungjawaban politik Presiden kepada DPR dan penambahan kewenangan DPR dalam pengawasan serta dampaknya pada tata kelola pemerintahan. Penulis berargumen bahwa amandemen menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan memperjelas model pertanggungjawaban eksekutif, berkontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional Indonesia.

Kedua artikel ini relevan dalam mengkonfirmasi bahwa UUD 1945 menempatkan sistem presidensial sebagai fondasi sistem pemerintahan Indonesia dengan penekanan pada mekanisme checks and balances dan supremasi hukum, sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur kedaulatan rakyat, kekuasaan Presiden, fungsi legislatif, serta prinsip negara hukum


Sintesis dan Refleksi

UUD 1945 menegaskan kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, kekuasaan Presiden dalam sistem presidensial, fungsi legislatif DPR, independensi kehakiman, serta hak dan kewajiban warga negara. Artikel akademik menambahkan bahwa amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial Indonesia, mempertegas pemisahan kekuasaan, serta memperkokoh mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR. Dengan demikian, UUD 1945 pasca-amandemen membangun demokrasi konstitusional yang lebih seimbang dan transparan.

Saya belajar bahwa demokrasi bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga memastikan kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat. Pemahaman ini mendorong saya untuk lebih kritis, taat hukum, serta berpartisipasi aktif sebagai warga negara. Dengan menjalankan hak sekaligus kewajiban, saya dapat ikut menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai semangat UUD 1945.

Daftar Pustaka

https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/1385/885/

https://journal.unpad.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1142&context=pjih

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1-UUD-1945-lt659e815063d2d/

https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf

https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-legislatif-fungsi-dan-pasalnya/

https://edukasi.okezone.com/read/2021/09/28/624/2478080/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-uud-1945-pasal-27-34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E15 Ahmad Dumiyati Musaddad (Artikel)

E15 Ahmad Dumiyati Musaddad