LAPORAN PENGAMATAN BERITA HUKUM AKTUAL ( tugas mandiri 9)

 

LAPORAN PENGAMATAN BERITA HUKUM AKTUAL

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan dinamika hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial yang terus bergerak. Mengamati berita hukum aktual merupakan suatu keharusan bagi mahasiswa hukum untuk mengasah kepekaan terhadap isu-isu hukum kontemporer, memahami penerapan teori hukum dalam praktik, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Melalui pengamatan berita hukum, mahasiswa dapat menjembatani kesenjangan antara pembelajaran teoritis di ruang kuliah dengan realitas empiris di lapangan.

1.2 Metodologi

Sumber Berita: Pengamatan dilakukan terhadap berbagai media massa kredibel dan terverifikasi, antara lain:

  • Kompas.com
  • Detik.com
  • CNN Indonesia
  • Tempo.co
  • Hukumonline.com

Metode Pengumpulan Data: Pemantauan berita hukum secara daring dengan fokus pada tiga kategori kasus berbeda yang memiliki perkembangan signifikan selama periode pengamatan.


II. ANALISIS KASUS

2.1 KASUS PIDANA: PENANGKAPAN JARINGAN NARKOTIKA INTERNASIONAL

Identitas Kasus

  • Judul Berita: "BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 50 Kg Sabu Disita"
  • Tanggal Kejadian/Publikasi: 30 November 2025
  • Sumber Berita: Kompas.com dan CNN Indonesia

Ringkasan Fakta Hukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut Kalimantan. Penangkapan dilakukan di perairan Nunukan setelah BNN mendapat informasi intelijen selama tiga bulan. Lima tersangka ditangkap, termasuk dua warga negara asing yang diduga sebagai kurir internasional. Barang bukti berupa sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp75 miliar di pasaran. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Analisis dan Opini Kritis

a. Pasal/Dasar Hukum yang Relevan

Kasus ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

  • Pasal 114 ayat (2): "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram... dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun."
  • Pasal 113 ayat (2): Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

b. Progres Penanganan Kasus

Selama periode pengamatan, kasus ini menunjukkan progres yang cukup cepat. Pada 1 Desember 2025, kelima tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. BNN juga mengembangkan kasus ini dengan melacak jaringan lebih luas di Indonesia dan Malaysia. Pada 3 Desember 2025, dilaporkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.

c. Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat

Penangkapan jaringan narkotika internasional ini memiliki dampak signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Dengan jumlah 50 kilogram sabu, jika beredar diperkirakan dapat merusak kehidupan ratusan ribu pengguna, terutama generasi muda. Keberhasilan BNN menunjukkan pentingnya kerja sama intelijen lintas negara dan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika sebagai ancaman serius terhadap kesehatan publik dan keamanan nasional.

d. Pandangan Kritis

Meskipun penangkapan ini patut diapresiasi, perlu dikritisi beberapa aspek. Pertama, penanganan kasus narkotika masih cenderung berfokus pada penindakan hilir (penangkapan kurir) dibanding hulu (pembongkaran sindikat besar dan pencegahan). Kedua, ancaman hukuman mati dalam kasus narkotika masih menjadi perdebatan, mengingat efektivitasnya sebagai efek jera masih dipertanyakan secara akademis. Ketiga, perlu transparansi lebih lanjut mengenai mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar tidak hanya bersifat punitif tetapi juga restoratif.

2.2 KASUS PERDATA: SENGKETA LAHAN MASYARAKAT ADAT VERSUS KORPORASI

Identitas Kasus

  • Judul Berita: "Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Masyarakat Adat atas Lahan Seluas 5.000 Hektare"
  • Tanggal Kejadian/Publikasi: 2 Desember 2025
  • Sumber Berita: Hukumonline.com dan Tempo.co

Ringkasan Fakta Hukum

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam sengketa lahan seluas 5.000 hektare dengan PT Sawit Nusantara, perusahaan perkebunan kelapa sawit. Gugatan diajukan sejak 2020 dengan dalil bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun namun diklaim oleh korporasi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan tahun 2015. MA dalam putusannya membatalkan HGU tersebut karena proses penerbitannya tidak melibatkan konsultasi dengan masyarakat adat dan mengabaikan hak-hak konstitusional mereka.

Analisis dan Opini Kritis

a. Pasal/Dasar Hukum yang Relevan

Kasus ini berkaitan dengan beberapa regulasi, di antaranya:

  • UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya..."
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 mengenai hak ulayat masyarakat adat.
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban konsultasi publik dalam pemberian HGU.

b. Progres Penanganan Kasus

Selama periode pengamatan, putusan MA yang diumumkan pada 2 Desember 2025 ini merupakan akhir dari perjalanan hukum selama lima tahun. Sebelumnya, gugatan masyarakat adat ditolak di Pengadilan Negeri (2021) dan Pengadilan Tinggi (2022), namun MA melalui kasasi memutuskan untuk membatalkan HGU dan memerintahkan pengembalian lahan kepada masyarakat adat. Pada 4 Desember 2025, dilaporkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sedang menyiapkan mekanisme eksekusi putusan.

c. Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat

Putusan ini memiliki dampak luas dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Kemenangan ini memberikan harapan bagi ribuan komunitas adat lain yang menghadapi sengketa serupa dengan korporasi. Dari perspektif keadilan sosial, putusan ini menegaskan bahwa hak konstitusional masyarakat adat tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan ekonomi semata. Namun, putusan ini juga menimbulkan tantangan bagi dunia usaha untuk lebih hati-hati dalam proses perizinan dan memastikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diterapkan.

d. Pandangan Kritis

Meskipun putusan ini progresif, perlu diperhatikan beberapa hal. Pertama, proses hukum yang memakan waktu lima tahun menunjukkan sistem peradilan kita masih belum efisien dalam menangani sengketa agraria. Kedua, perlu mekanisme yang jelas dan cepat dalam eksekusi putusan agar tidak menimbulkan konflik baru di lapangan. Ketiga, pemerintah harus mengevaluasi proses pemberian HGU yang selama ini cenderung mengabaikan hak masyarakat adat. Diperlukan reforma agraria yang komprehensif dan pemetaan tanah ulayat secara menyeluruh untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

2.3 ISU KEBIJAKAN PUBLIK: PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PAJAK KARBON

Identitas Kasus

  • Judul Berita: "Pemerintah Resmi Terbitkan PP tentang Pajak Karbon, Mulai Berlaku 2026"
  • Tanggal Kejadian/Publikasi: 29 November 2025
  • Sumber Berita: Detik.com dan CNN Indonesia

Ringkasan Fakta Hukum

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Pajak Karbon yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam PP tersebut, ditetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram emisi karbon untuk sektor PLTU batubara sebagai fase awal. Nantinya akan diperluas ke sektor industri, transportasi, dan energi lainnya. PP ini menuai pro-kontra dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri yang menilai tarif terlalu memberatkan hingga aktivis lingkungan yang menganggap tarif terlalu rendah untuk mendorong transisi energi.

Analisis dan Opini Kritis

a. Pasal/Dasar Hukum yang Relevan

Penerbitan PP ini didasarkan pada:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 13 yang mengatur pajak karbon.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

b. Progres Penanganan

Selama periode pengamatan, PP ini memicu diskusi publik yang luas. Pada 30 November 2025, Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi kepada pelaku industri untuk menjelaskan mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak karbon. Pada 1 Desember 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan formal dan meminta penundaan implementasi. Sementara itu, pada 3 Desember 2025, koalisi organisasi masyarakat sipil dan LSM lingkungan mengajukan surat terbuka kepada Presiden yang menyatakan dukungan terhadap kebijakan namun mendesak tarif yang lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas.

c. Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat

Penerbitan PP tentang pajak karbon merupakan langkah strategis Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan memenuhi komitmen internasional. Dari perspektif ekonomi, pajak karbon dapat mendorong efisiensi energi dan inovasi teknologi ramah lingkungan. Namun, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang dan jasa bagi konsumen. Dari sisi lingkungan, pajak karbon diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi menuju energi terbarukan.

d. Pandangan Kritis

Penerbitan PP ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam isu perubahan iklim, namun beberapa aspek perlu mendapat perhatian kritis. Pertama, tarif Rp75 per kilogram emisi karbon dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan standar internasional dan mungkin tidak cukup efektif sebagai disinsentif bagi industri pencemar. Kedua, penerapan bertahap yang dimulai hanya dari PLTU batubara perlu dipercepat mencakup sektor-sektor lain agar dampaknya lebih signifikan. Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi atau insentif bagi industri yang melakukan transisi energi agar tidak hanya bersifat punitif. Keempat, transparansi dalam penggunaan pendapatan dari pajak karbon harus dijamin untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, bukan masuk ke kas umum negara tanpa penggunaan yang jelas.

III. PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan pengamatan terhadap tiga kasus hukum aktual selama periode 28 November – 4 Desember 2025, dapat disimpulkan beberapa hal penting:

Pertama, dalam bidang hukum pidana, penanganan kasus narkotika menunjukkan upaya serius penegak hukum dalam memberantas kejahatan transnasional, meskipun pendekatan yang masih berorientasi pada penindakan perlu diimbangi dengan upaya rehabilitasi dan pencegahan yang lebih komprehensif.

Kedua, dalam ranah hukum perdata, kemenangan masyarakat adat dalam sengketa lahan menandai perkembangan positif dalam perlindungan hak-hak konstitusional komunitas adat, sekaligus menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa. Namun, lamanya proses peradilan menunjukkan perlunya reformasi sistem untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria.

Ketiga, penerbitan PP tentang pajak karbon menunjukkan progresivitas pemerintah dalam mengatasi isu perubahan iklim melalui instrumen fiskal, meskipun efektivitasnya masih perlu diuji dan dipantau, terutama dalam hal tarif dan cakupan penerapannya.

Ketiga kasus ini mencerminkan dinamika hukum Indonesia yang terus berkembang, dengan berbagai tantangan dalam implementasi dan penegakannya.

3.2 Saran

Berdasarkan analisis terhadap ketiga kasus di atas, beberapa saran dapat diajukan:

Untuk Pemerintah dan Pembuat Kebijakan:

  1. Mengembangkan pendekatan holistik dalam penanganan narkotika yang tidak hanya fokus pada pemberantasan tetapi juga rehabilitasi dan pencegahan melalui pendidikan masyarakat.
  2. Mempercepat pemetaan dan pengakuan tanah ulayat masyarakat adat secara komprehensif untuk mencegah sengketa agraria di masa depan.
  3. Mengevaluasi secara berkala efektivitas penerapan pajak karbon dan mempertimbangkan penyesuaian tarif agar sesuai dengan standar internasional.

Untuk Aparat Penegak Hukum:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang melibatkan kepentingan publik.
  2. Mempercepat proses peradilan, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat dan kelompok rentan.

Untuk Masyarakat:

  1. Meningkatkan literasi hukum dan partisipasi aktif dalam pengawasan implementasi kebijakan publik.
  2. Mendukung upaya penegakan hukum dengan menjadi pelapor yang bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam kejahatan narkotika.
  3. Mendorong kesadaran lingkungan dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Disusun oleh: [Ahmad Dumiyati Musaddad] [43125010220] 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Kebangsaan dalam Aktivitas Akademik (Tugas MAndiri 1 )

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 dan Kajian Akademik (Tugas Mandiri 2)( Tugas Mandiri 2)

Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi (Tugas Terstruktur 6)