Kebebasan Beragama di Indonesia ( Tugas Mandiri 12 )

 

Analisis Konstitusional Kebebasan Beragama di Indonesia

Pendahuluan

Dalam masyarakat plural seperti Indonesia dengan 1.300 suku bangsa dan enam agama resmi, jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama menjadi pilar utama untuk mencegah konflik horizontal yang berpotensi mengguncang stabilitas negara. Pasca-Reformasi 1998, amandemen UUD NRI 1945 memperkuat Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menjadikan kebebasan beragama bukan sekadar retorika Pancasila, melainkan hak yang justiciable di pengadilan konstitusi. Analisis ini menyoroti bagaimana teks konstitusi menyeimbangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dengan hak individu, di tengah dinamika regulasi turunan yang sering menimbulkan ketegangan.

Paparan Data: Identifikasi Pasal-Pasal Relevan

UUD NRI 1945 mengatur kebebasan beragama melalui kluster Pasal 28 dan 29. Pasal 28E ayat (1) menyatakan: "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Pasal 28E ayat (2) menambahkan: "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Pasal 29 ayat (1) mendeklarasikan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," sementara ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Pasal 28I ayat (1) mengklasifikasikan hak beragama sebagai non-derogable right: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terlihat pada Pasal 22: "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," yang mereplikasi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, menjadikannya hierarkis dan mengikat secara vertikal.

Pembahasan

Negara menjamin kemerdekaan beragama melalui mekanisme konstitusional yang holistik: Pasal 29 ayat (2) mewajibkan proteksi aktif terhadap pemeluk agama masing-masing, termasuk minoritas kepercayaan, sementara Pasal 28E mengintegrasikan hak ini dengan kebebasan berserikat (ayat 3) untuk membentuk komunitas ibadah. Non-derogable nature hak beragama di Pasal 28I ayat (1) menempatkannya di atas darurat sipil atau militer, berbeda dengan hak derogable seperti kebebasan bergerak yang dapat dibatasi demi kepentingan umum.

Batasan konstitusional diatur Pasal 28J ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasan yang dilindungi... telah mempertimbangkan hak dan kebebasan orang lain," yang mensyaratkan undang-undang proporsional, tidak diskriminatif, dan selaras dengan moralitas Pancasila. Contohnya, pembatasan pembangunan rumah ibadah via Kepmenag No. 9/2006 dianggap sah jika memenuhi tes proporsionalitas MK, tapi tidak boleh mencapai level paksaan konversi agama yang melanggar esensi non-derogable.

Pengayaan kasus: Putusan MK No. 146/PUU-XXII/2024 menolak uji materi Pasal 22 UU HAM 1999 yang memungkinkan "tidak beragama," dengan alasan kebebasan beragama sempitkan pada "mengakui Tuhan" ala Pancasila, memaksa interpretasi bahwa ateisme bukanlah keyakinan yang dilindungi—sebuah sinkretisme unik Indonesia yang memadukan HAM universal dengan konteks nasional.

Sintesis

Teks konstitusi menunjukkan keselarasan internal yang kuat antara Pasal 28I (absolutitas) dan Pasal 28J (pembatasan kondisional), tapi implementasi regulasi turunan seperti SKB Tiga Menteri 2006 sering kali asimetris, lebih memihak mayoritas dan mengabaikan kepercayaan adat (464 aliran diakui Kemenag 2023). Pendapat analitis: Reformasi konstitusi berhasil mengangkat kebebasan beragama dari domain deklaratif ke enforceable right, namun MK perlu konsisten membedakan "kebebasan beragama" (negatif: bebas dari paksaan) dan "kebebasan berkeyakinan" (positif: termasuk ateisme), agar selaras dengan ICCPR Pasal 18 yang diratifikasi Indonesia—jika tidak, risiko judicial overreach seperti Putusan 146/PUU-XXII/2024 berpotensi melemahkan pluralisme konstitusional.

Daftar Pustaka

  • UUD NRI Tahun 1945 (versi setelah Amandemen Keempat).

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 146/PUU-XXII/2024.amnesty

  • Hukumonline.com, "Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama," 2024.hukumonline

  • Amnesty International Indonesia, Siaran Pers terkait Putusan MK, 3 Januari 2025.tempo

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/makna-pasal-29-uud-1945-tentang-kebebasan-beragama-lt656d5dae88d2c/
  2. https://fahum.umsu.ac.id/info/kebebasan-beragama-pengertian-pasal-dan-contohnya-di-indonesia/
  3. https://majukaryayogyakarta.com/seh/article/download/14/11
  4. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-adalah-hak-fundamental-yang-diakui-oleh-undang-undang-dasar-1945
  5. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketentuan-ham-dalam-uud-dikunci-oleh-pasal-28j-hol16774/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nilai Kebangsaan dalam Aktivitas Akademik (Tugas MAndiri 1 )

Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 dan Kajian Akademik (Tugas Mandiri 2)( Tugas Mandiri 2)

Mengapa Keadilan HAM Sering Kali Dipolitisasi (Tugas Terstruktur 6)